Kewajiban untuk Melunasi Utang Orang yang Sudah Meninggal Dunia
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
نَفْسُ المُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
“Jiwa (ruh) orang mukmin itu tergantung oleh utangnya sampai utangnya itu dilunasi.” (HR. Ahmad no. 10599, Ibnu Majah no. 2413, dan Tirmidzi no. 1078, 1079. Hadis ini dinilai shahih oleh Syekh Al-Albani)
Faedah hadis
Hadis ini berisi tentang hukum yang berkaitan dengan orang yang sudah meninggal dunia, yaitu adanya kewajiban untuk melunasi atau membayar utangnya, jika orang yang sudah meninggal tersebut memiliki utang kepada orang lain. Dalam kondisi ini, wajib untuk bersegera melunasi utangnya semaksimal mungkin. Jika orang yang sudah meninggal tersebut memiliki harta warisan, maka bisa diambilkan dari harta warisannya. Jika tidak memiliki harta warisan, maka dianjurkan bagi sebagian kaum muslimin untuk menanggung pelunasan utangnya.
Maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ
“ … tergantung oleh hutangnya …”
adalah tergadai dengan utangnya, atau seorang mukmin tercegah dari masuk surga karena utangnya, atau tercegah dari mendapatkan ampunan, sampai utang-utangnya itu dilunasi.
Al-‘Iraqi rahimahullah berkata tentang makna hadis ini, “Maksudnya, perkaranya itu menggantung, tidak bisa dihukumi selamat, tidak bisa dihukumi celaka, sampai dilihat apakah utangnya sudah dilunasi ataukah belum?” (Tuhfatul Ahwadzi, 4: 193)
Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ
“Seorang yang mati syahid akan diampuni segala dosa-dosanya, kecuali utang.” (HR. Muslim no. 1886)
Masih di riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
الْقَتْلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُكَفِّرُ كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا الدَّيْنَ
“Syahid di jalan Allah akan melebur setiap dosa, kecuali utang.” (HR. Muslim no. 1886)
BACA JUGA: Utang Bisa Menjadi Pemutus Silaturahmi dan Pertemanan
Tidaklah orang yang meninggal dunia dan memiliki utang tersebut diampuni, sampai orang yang dia utangi itu merelakan utangnya (membebaskan atau menghalalkan utangnya) atau dilunasi utang-utangnya. [1]
Dan di antara bentuk perhatian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah jika dihadapkan kepada beliau jenazah untuk disalati, maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya terlebih dahulu, apakah jenazah tersebut memiliki utang ataukah tidak.
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا، فَقَالَ: «هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟» ، قَالُوا: لاَ، فَصَلَّى عَلَيْهِ، ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى، فَقَالَ: «هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟» ، قَالُوا: نَعَمْ، قَالَ: «صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ» ، قَالَ: أَبُو قَتَادَةَ عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَصَلَّى عَلَيْهِ
Dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dihadirkan kepada beliau satu orang jenazah agar disalatkan. Maka, beliau bertanya, “Apakah orang ini punya utang?” Mereka berkata, “Tidak.” Maka, beliau pun menyolatkan jenazah tersebut. Kemudian didatangkan lagi jenazah lain kepada beliau, maka beliau bertanya kembali, “Apakah orang ini punya utang?” Mereka menjawab, “Ya.” Maka beliau bersabda, “Salatilah saudaramu ini.” Abu Qatadah berkata, “Biar nanti aku yang menanggung utangnya.” Maka, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pun menyalatkan jenazah tersebut. (HR. Bukhari no. 2295)
BACA JUGA: Fatwa Ulama: Puasa Syawal ketika Masih Memiliki Hutang Puasa Ramadan
Dan ketika Allah Ta’ala membukakan kemenangan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan diluaskan untuk beliau rezeki, maka beliau pun menanggung utang orang-orang yang sudah meninggal dunia dan tidak memiliki harta warisan untuk melunasinya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pun menyalati jenazah tersebut. Hal ini menunjukkan betapa bahayanya berutang.
Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ، فَمَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ وَلَمْ يَتْرُكْ وَفَاءً فَعَلَيْنَا قَضَاؤُهُ، وَمَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ
“Saya lebih utama menjamin orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri. Maka, barangsiapa meninggal dunia, sedangkan dia mempunyai utang dan tidak meninggalkan harta untuk melunasinya, kewajiban kamilah untuk melunasinya. Dan barangsiapa yang meninggalkan harta, maka itu bagi ahli warisnya.” (HR. Bukhari no. 6731 dan Muslim no. 1619)
Oleh karena itu, hendaknya menjadi perhatian bagi setiap muslim, jika dia memiliki kewajiban terhadap orang lain, dia harus segera menunaikannya. Sehingga, di antara faedah lain dari hadis ini adalah hendaknya seseorang itu berusaha melunasi utang-utangnya sebelum meninggal dunia.
Dzahir (makna yang lebih mendekati) dari hadis ini berlaku untuk mereka yang memiliki harta, namun tidak mau melunasi utang-utangnya. Adapun seseorang yang meninggal dunia, dan dia meninggal dunia dalam kondisi masih memiliki niat dan tekad untuk melunasi utangnya, maka terdapat hadis yang menunjukkan bahwa Allah-lah yang melunasi utangnya.
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
“Siapa saja yang mengambil harta manusia (berutang) disertai maksud akan membayarnya, maka Allah akan membayarkannya untuknya. Sebaliknya, siapa saja yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya), maka Allah akan merusak orang itu.” (HR. Bukhari no. 2387) [2]
BACA JUGA:
- Fatwa Ulama: Hutang Puasa Ramadan yang Belum Terbayar
- Serial Fikih Zakat (Bag. 14): Pengaruh Utang Investasi dan Utang Perumahan terhadap Capaian Nisab
***
@Rumah Kasongan, 8 Jumadil akhirah 1444/ 1 Januari 2023
Penulis: M. Saifudin Hakim
Artikel: www.muslim.or.id
Catatan kaki:
[1] Pembahasan lebih detail dapat dibaca di tautan ini.
https://almanhaj.or.id/13735-bila-warisan-tidak-mencukupi-untuk-membayar-hutang-2.html
[2] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 250-252) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 20-22).
Artikel asli: https://muslim.or.id/81910-kewajiban-untuk-melunasi-hutang-orang-yang-sudah-meninggal-dunia.html